KAJIAN ATAS PERBUATAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT, MEMBAHAYAKAN NYAWA ORANG DAN KEMATIAN DI BIDANG PANGAN

Authors

  • Lot Kaseger
  • Rodrigo F. Elias

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan/tindak pidana di bidang pangan yang menyebabkan luka berat, membahayakan nyawa orang dan kematian di bidang pangan dan untuk mengetahui aspek pengawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan pangan, agar tidak terjadi pemberlakuan ketentuan pidana karena adanya perbuatan yang menyebabkan luka berat, membahayakan nyawa orang dan kematian di bidang pangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 telah mengatur bentuk-bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku produksi, perdagangan barang dan jasa, konsumen, juga berhubungan dengan berbagai bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, perdagangan dan industri,  perlindungan hutan serta lingkungan hidup dengan ancaman sanksi administrasi sampai pada sanksi pidana. 2. UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, mengatur mengenai aspek pengawasan, karena dalam melaksanakan penyelenggaraan pangan, pemerintah berwenang melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat; dan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan serta persyaratan label dan iklan pangan.

Kata Kunci : tindak pidana di bidang pangan, kematian di bidang pangan

Downloads

Published

2023-08-31