TINJAUAN YURIDIS MENGENAI DELIK PENODAAN AGAMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui pengaturan delik penodaan terhadap agama dalam perundang-undangan dan untuk menganalisis dan mengetahui eksistensi ketentuan delik penodaan agama dalam perundang-undangan nasional mendatang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan ketentuan delik penodaan agama diatur dalam Undang- Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, yang mengatur tentang yang mengatur tentang hukum administrasi dan sanksi administrasi dan sanksi pidana administrasi yang memuat amandemen KUHP, yaitu Pasal 156a KUHP, pasal-pasal lain di dalam KUHP, peraturan internasional lainnya. 2. Dengan adanya adanya ketentuan perundang-undangan KUHP yang baru melalui Undang-Udang Nomor 1 tahun 2023 tersebut polemik mengenai kewenangan Negara atau Pemerintah untuk melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku penganut agama yang melakukan perbuatan penyalahgunaan agama atau melakukan penodaan terhadap agama dapat ditempuh dengan menggunakan wewenangnya di bidang hukum administrasi dengan ancaman sanksi administrasi berupa teguran sampai dengan melarang atau membubarkan kelompok atau organisasi yang dinilai telah menyalahgunakan agama atau menodai agama yang dianutnya.
Kata Kunci : delik penodaan agama