TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKIBAT WANPRESTASI
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui syarat-syarat pembatalan perjanjian jualbeli tanah menurut KUHPerdata dan Hukum Pertanahan serta untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian jualbeli tanah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Bahwa perjanjian jual beli hak atas tanah baik yang dilakukan menurut hukum perdata yaitu Kitab Undang Undang Hukum Perdata ataupun dengan menggunakan hukum pertanahan yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang aturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Orang atau pihak yang lalai akan pemenuhan kewajibannya sementara ia sudah mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian jual beli hak atas tanah dapat digolongkan sebagai wanprestasi yaitu terdapat empat katagori yakni: 1). Kreditur sama sekali Tidak melaksanakan isi kesepakatan; 2). Kesepakatan tersebut dilaksanakan akan tetapi melenceng dari isi kesepakatan; 3). Kesepakatan tersebut dilaksakan tetapi sudah lewat waktu; 4). Melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak ada disepakati. Akibat dari adanya wanprestasi tersebut, pihak yang merasa dirugikan berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Kata Kunci : pembatalan perjanjian, jual beli tanah