ANALISIS TERHADAP PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA KORPORASI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Natalea Gloria Sambur

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terhadap korporasi dalam sistem hukum di Indonesia dan mengetahui dampak dari penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia. Korporasi merupakan wajib pajak badan dengan beban pajak yang besar. Korporasi yang beroperasi di negara asing dijalankan oleh suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam kegiatan ekonomi internasional terjadi pemajakan ganda terhadap suatu penghasilan. Pajak berganda merupakan pengenaan pajak dua kali atau lebih terhadap subjek atau objek yang sama oleh dua negara atau lebih mengenakan pajak atas objek yang sama dan subjek yang sama. Pajak berganda terjadi karena bentrokan klaim yurisdiksi pemajakan antara negara domisili dan negara sumber penghasilan wajib pajak. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan salah satu upaya dalam penyelesaian pajak berganda secara bilateral.

 

Kata    Kunci:    Pajak    Berganda,    Korporasi, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Downloads

Published

2023-09-04