PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DILUAR PENGADILAN DALAM KASUS SERTIFIKAT GANDA DI KOTA TONDANO KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan untuk mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan Diluar Pengadilan Dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kota Tondano Kabupaten Minahasa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian Sengketa Pertanahan bisa berupa kewenangan atribusi dan kewenangan pendelagasian. Kewenangan Penyelesaian Sengketa atau Konflik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penupukan atau paling tidak dapat di minimalisir perkara yang masuk di pengadilan. Kewenangan Kementrian ATR/ Kepala BPN dalam Penyelesaian Konflik atau Sengketa diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 2. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 20 Tahun 2021 Tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dimaksud dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Mengenai Penyelesaian Sengketa dan Konflik yang bukan merupakan Kewenangan Kementrian dapat dilakukan melalui Mediasi. Dalam hal salah satu pihak menolak untuk dilakukan Mediasi maka penyelesaian diserahkan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : sertifikat ganda, Tondano