MALPRAKTIK MEDIS DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pidana terhadap kasus malpraktik medis dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana terhadap kasus malpraktik medis. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana malpraktik antara lain, Pasal 278 KUHP tentang tindak pidana medis menipu pasien, Pasal 263 dan Pasal 267 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu, Pasal 299, 348, 349 KUHP tentang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka ataupun kematian, Pasal 322 KUHP tentang membocorkan rahasia kedokteran, Pasal 304 KUHP tentang dengan sengaja membiarkan pasien, Pasal 386 KUHP tentang memberikan atau membuat obat palsu, Pasal 344 KUHP tentang eutanasia. Ketentuan lainnya juga mengatur tentang tindak pidana malpraktik yang tentunya di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Penegakan hukum terhadap tindakan malpraktek di bidang pelayanan kesehatan memiliki prosedur yang sama dengan tindak pidana pada umumnya, dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Kata Kunci : malpraktik medis dalam perkara pidana