SANKSI HUKUM TERHADAP KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Kekerasan Seksual; dan untuk mengetahui sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap suatu korporasi berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 telah sepenuhnya diterima sebagai subjek Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi aturan-aturan umum tentang korporasi, antara lain dalam hal bagaimana suatu perbuatan dipandang sebagai perbuatan korporasi, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, melainkan hanya dapat ditemukan pedoman untuk itu dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. 2. Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap suatu korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu: a. Pidana pokok: pidana denda, yang paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) (Pasal 18 ayat (1)); b. Restitusi, dimana hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; c. Pidana tambahan : 1) Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 2) pencabutan izin tertentu; 3) pengumuman putusan pengadilan; 4) pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; 5) pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi; 6) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/ atau g. pembubaran Korporasi.
Kata Kunci : korporasi, subjek tindak pidana