PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERDATA

Authors

  • Rico Manshold Franklin Kandou
  • Elko Lucky Mamesah
  • Ronny Sepang

Abstract

Pembuktian merupakan sebuah upaya untuk me- yakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan, dengan demikian nampak bahwa pembuktian hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka hakim atau pengadilan, pemeriksaan merupakan salah satu proses untuk mendapatkan pembuktian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian setempat dalam memutuskan perkara perdata, metode penelitian yang  digunakan di dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, Pelaksanaan pemeriksaan setempat hakim menilai fakta-fakta perkara yang terjadi pada sidang sebelumnya saat pembuktian, pada saat pemeriksaan setempat, dengan menganalisis fakta-fakta yang didalilkan penggugat, tergugat dan juga saksi, yang menjadi pertimbangan hakim pada sidang pemeriksaan setempat adalah bukti surat bukti tulisan/ surat yaitu seperti sertifikat tanah, hakim memeriksa surat-surat apakah sesuai atau tidak, selanjutnya hakim memperhatikan keterangan yang di dalilkan saksi, pengakuan dari penggugat dan tergugat mengenai letak, luas dan batas-batas objek sengketa dengan begitu hakim menilai, punya persangkaan dari semua bukti-bukti yang disampaikan. Pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata, hakim melihat langsung lokasi objek sengketa, menilai letak, luas, batas dari objek sengketa apakah ada, kuat dalam pembuktian dengan adanya pemeriksaan setempat disertai pemeriksaan alat bukti tulis/surat sertifikat tanah, keterangan ahli, data dari juru ukur.

 

Kata Kunci: TANAH, PEMERIKSAAN SETEMPAT, PERKARA PERDATA

Downloads

Published

2023-09-04