PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Authors

  • Serina Soriton
  • Ronny A. Maramis

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk  mengetahui dan mengkaji syarat perizinan pendirian lembaga keuangan mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan untuk mengetahui dan mengkaji status kepemilikan modal lembaga keuangan mikro. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Syarat perizinan pendirian lembaga keuangan mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, berkaitan dengan perizinan, maka sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan untuk memperoleh izin usaha LKM: susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, dan kelayakan rencana kerja dan tata cara perizinan usaha diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Status kepemilikan modal lembaga keuangan mikro, mengenai permodalan sangat diperlukan karena permodalan dianggap penting apalagi jika bentuk badan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas. Perseroan terbatas sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, atau koperasi dan kepemilikan setiap warga negara Indonesia atas saham perseroan terbatas sebesar paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen).

 

Kata Kunci : lembaga keuangan mikro

Downloads

Published

2023-09-04