PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BITUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 2016
Abstract
Pemerintah merupakan bagian penting dalam menjamin dan memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas, termasuk pada Dinas Sosial Pemerintah Kota Bitung. Kesejahteraan sosial tersebut diatur dalam Pasal 90 Ayat
(2) UU No. 8 tahun 2016 yang mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pemenuhan kesejahteraan sosial pada penyandang disabilitas di Kota Bitung serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil dari penelitian ini bahwa upaya dengan baik sudah dilakukan oleh pihak Dinas Sosial Kota Bitung untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, meskipun beberapa program belum dapat berjalan dengan baik karena adanya hambatan. Pemenuhan ini bukan suatu hal yang mudah, tetapi cukup bisa diatasi oleh pihak Dinas Sosial Bitung secara baik.
Kata kunci: UU No 8 tahun 2016, kesejahteraan sosial, penyandang disabilitas