TINJAUAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Authors

  • Soermudy A. M. Pesiwarissa

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui bagaimana Gagasan dasar Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Berdasarkan UUD 1945, Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai lembaga tinggi Negara setara dengan DPR dan juga sebagai lembaga tinggi Negara yang berfungsi sebagai lembaga legislatif. Pada prinsipnya fungsi DPD yaitu mewakili daerah dalam pengambilan kebijakan publik untuk memperkuat hubungan pusat dengan daerah demi memperkuat keutuhan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Namun wewenang DPD berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 masih belum memadai, sehingga untuk menjalankan fungsinya DPD jelas mengalami hambatan, hal tersebut juga membuat keinginan untuk menerapkan prinsip checks and balances dalam parlemen tidak dapat terwujud. 2. Pemberian kewenangan yang lebih sebagai wujud dari sinergi antara ide dasar pembentukan dewan perwakilan daerah dengan melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, melakuan revisi terhadap UU No. 27 Tahun 2009 untuk memperkuat eksistensi dan kewenangan DPD. Peningkatan kinerja DPD supaya masyarakat daerah merasa keberadaannya dan memaksimalkan sebagai penampungan aspirasi daerah dan mempertegas mekanisme check and balance antarkamar dalam badan perwakilan.

 

Kata Kunci : kewenangan DPR, UUD 1945

Downloads

Published

2023-09-04