PENYIDIKAN TERHADAP SATWA YANG DILINDUNGI SESUAI DENGAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji satwa apa sajakah yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan penyidikan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tanggal 27 Januari 1999. Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, diantaranya: Hylobatidae Owa; Kera tak berbuntut (semua jenis dari famili Hylobatidae), Hystrix brachyura; Landak Iomys horsfieldi; Bajing terbang ekor merah, Lariscus hosei; Bajing tanah bergaris, Lariscus insignis; Bajing tanah, Tupai tanah, Lutra lutra; Lutra, Lutra sumatrana; Lutra Sumatera, Macaca brunnescens; atau Monyet Sulawesi. 2. Penyidikan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka kewenangan penyidik berwenang untuk, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kata Kunci : Penyidikan, Satwa Liar, Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati, Ekosistem.