TINJAUAN YURIDIS HAK MEMILIH BAGI PENDERITA GANGGUAN MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999

Authors

  • Adhy Saputra Wollah

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan penggunaan hak pilih oleh penderita gangguan mental dalam pelaksanaan pemilihan umum dan untuk mengetahui penerapan hak pilih oleh penderita gangguan mental dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Pengaturan penggunaan hak pilih bagi penderita gangguan mental dalam pemilihan umum diatur dalam hukum Internasional yakni dalam Declaratioan of human rights pasal 1 ayat 1 dan 2, dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights/ICCPR). Kemudian dalam hukum Nasional yakni Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3). Hak mengenai memilih ini juga diatur dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan hak politik untuk penyandang disabilitas. 2. Penerapan penggunaan hak pilih oleh penderita gangguan mental dalam pemilihan umum masih menjadi persoalan yang krusial karena hak pilih bagi penderita penyakit gangguan mental ini pernah dihentikan  secara hukum pada tahun 2015 dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Pasal 57 ayat 3) tapi kemudian dikembalikan hak pilihnya oleh  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 dengan pertimbangan hukumnya bertentangan dengan UUD 1945, kemudian ditegaskan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa  hak politik disabilitas berhak mendapat ketersediaan akses untuk menyalurkan pilihannya dengan diberikan surat suara khusus, TPS khusus dan ada pendampingan.

 

Kata Kunci : penderita gangguan mental, pemilihan umum

Downloads

Published

2023-09-04