TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAYANAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA INSTANSI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Abstract
ABSTRAK
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Masih terdapat banyak kasus yang tidak sesuai standar pelayanan publik hal ini didasari pada pelayanan yang kurang optimal dari aparatur sipil negara atau pegawai aparatur sipil negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan publik di Indonesia serta menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hal tersebut dirumuskan masalah yakni bagaimana pengaturan tentang pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan bagaimana pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur sipil negara pada instansi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Hasilnya ialah pengaturan mengenai pelayanan publik di Indonesia sebenarnya telah diatur dengan cukup baik, namun masih terdapat beberapa kritik yang dapat disampaikan dan pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur sipil negara di Indonesia juga masih belum seluruhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kata Kunci:
Pelayanan Publik, Aparatur Sipil Negara, Instansi Daerah