STATUS HUKUM USAHA PENJUALAN BBM OLEH PERTASHOP DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG MIGAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana kedudukan hukum dan status perijinan Usaha penjualan BBM oleh Pertashop dan untuk mengetahui dan memahami standarisasi prasyarat menjadi sub penyalur Bahan Bakar Minyak, serta bagaimana implikasi dari adanya Pertashop sebagai penyalur bahan bakar minyak menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan hukum Pertashop dalam Undang-Undang Migas adalah sebagai lembaga penyalur BBM yang legal, yakni termasuk dalam kegiatan usaha Hilir Migas yaitu Niaga Migas. Adapun kegiatan usaha dilaksanakan badan usaha secara kemitraan bersama PT. Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan izin resmi dari pemerintah pusat. Kegiatan pertashop masuk dalam kode usaha KBLI 47301 yakni tergolong dalam kegiatan penjualan eceran bahan bakar minyak yang legalitas izin usahanya di jamin dengan Undang-Undang Migas serta sistem perizinan usaha Pertashop menggunakan system Perizinan Berusaha secara elektronik berbasis OSS. 2. Implikasi Pertashop dalam prakteknya sebagai badan usaha penyalur BBM legal sangat memengaruhi usaha eceran yang di jalankan oleh masyarakat secara bebas. Dengan adanya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Migas serta secara spesifik di atur dalam dalam penjabaran Peraturan Badan Pengatur Hilir No.6 Tahun2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur sebagai landasan hukum, maka usaha Pertashop dapat menjadi tolak ukur bagi masyarakat bahwa untuk menjadi penyalur BBM masyarakat tidak serta merta dapat mejalankan usaha dengan bebas tanpa perizinan dan dapat di kenakan sanksi baik sanksi administratif maupun pidana.
Kata Kunci : Status, Hukum, Penjualan BBM, Pertashop.