PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KAWIN DIBAWAH UMUR MENURUT UU NOMOR 35 TAHUN 2014 DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNITED NATIONS INTERNATIONAL CHILDREN EMERGENCY FUND (UNICEF)

Authors

  • Jaqualine Tambuwun
  • Ralfie Pinasang
  • Decky Paseki

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji perlindungan hukum anak kawin dibawah umur menurut Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengkaji perlindungan anak di Indonesia dalam hubungan peran UNICEF. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum anak yang kawin dibawah umur menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersirat bahwa dalam setiap kondisi bahwa anak yang masih dibawah umur harus diberikan perlindungan baik sebelum kawin maupun sudah kawin, artinya dalam setiap keaadan namanya anak disebutkan dalam Undang-undang harus diberikan perlindungan hukum demi masa dean anak itu sendiri. 2. Tujuan UNICEF untuk mempromosikan kesetaraan hak-hak perempuan dan untuk mendukung mereka untuk berpartisipasi penuh dalam bidang polotik, pembangunan di dalam masyarakat tempat mereka hidup dan bermaksud untuk memberikan perlindungan anak adalah  agar anak-anak menikmati hak-hak dasar maupun hak-hak istimewa mereka sebagaimana tercantum dalam pernyataan tentang hak-hak anak yang dicetuskan oleh Majelis Umum PBB tahun 1989, dan memberikan sumbangan bagi pembangunan nasional di setiap negara. Pernyataan mengenai hak-hak anak tersebut dikonsolidasikan ke dalam konvensi mengenai Hak-Hak Anak dan telah menjadi Hukum Internasional pada tanggal 2 September 1990.

 

Kata Kunci : kawin dibawah umur, united nations international children emergency fund

Downloads

Published

2023-09-11