TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DENGAN MODUS INVESTASI ILEGAL

Authors

  • Keysi Veren Kumaat
  • Toar Neman Palilingan
  • Nelly Pinangkaan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan penipuan online dengan modus investasi illegal dan untuk mengetahui ancaman hukuman pidana penipuan online dengan modus investasi illegal jika dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam perspektif hukum, praktik investasi online ilegal merupakan pelanggaran terhadap beberapa regulasi yang terkait seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Ancaman hukuman terhadap perbuatan investasi online ilegal harus dihubungkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Jo UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya ancaman hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasik dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terdapat pada Pasal 104.

 

Kata Kunci : Penipuan Online, Investasi Ilegal

Downloads

Published

2023-09-15