ANALISIS PIDANA MATI BERDASARKAN PASAL 100 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui ketentuan yang mengatur sanksi pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan untuk mengalisis dan mengetahui eksitensi pidana mati yang ada di berbagai negara yang ada di dunia sekarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pidana mati masih diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang secara normatif dapat diterapkan dalam tindak pidana yang merumuskan pemberian ancaman pidana mati bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pada keputusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Ketentuan pidana mati yang terdapat di berbagai negara di dunia ada yang masih menerapkannya dalam perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan termasuk di Indonesia masih menerapkannya didalam KUHP, akan tetapi ada beberapa negara juga yang memang sudah menghapuskan penerapan pidana mati dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara tersebut.
Kata Kunci : pidana mati, KUHP baru