PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KADALUWARSA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terkait pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan peredaran minumanĀ kadaluwarsa dan untuk mengetahui tanggung jawab produsen terhadap konsumen dalam peredaran produk minuman kadaluwarsa. Dengan metode penelitian Yuridis Normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan Hukum terhadap konsumen yang dibentuk oleh pemerintah dibentuk sejumlah regulasi yang terkait diantaranya: Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Bentuk tanggung jawab dari produsen terhadap konsumen yang mengonsumsi produk minuman kadaluwarsa didasarkan pada beberapa bentuk beban tanggung jawab. Mengenai hal ini ditetapkan dalam peraturan perundang-perundangan terkait, apabila terjadi sengketa mengenai produk minuman kadaluwarsa oleh konsumen yang dapat ditempuh lewat jalur non-litigasi dan jalur litigasi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi perdata (ganti rugi), sanksi pidana, dan sanksi administrasi.
Kata Kunci : perlindungan hukum konsumen, minuman kadaluwarsa