ASPEK HUKUM PENGATURAN PELANGGARAN PEMILU DAN BADAN-BADAN YANG BERKOMPETEN MENYELESAIKAN PELANGGARAN PEMILU

Authors

  • Arnold Lumape

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelanggaran Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan untuk mengetahui  dan menganalisis aturan hukum badan-badan yang berkompeten dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Keberadaan ketentuan pelanggaran-pelanggaran pemilu dalam undang-undang pemilu menjadi sangat penting karena motif dan peluang melanggar undang-undang pemilu tetap menjadi ancaman potensial. Untuk menghadapi masalah tersebut, institusi yang berbeda dan mekanismenya dapat bertanggung jawab untuk menegakkan pemilu yang berintegritas sebagaimana dimandatkan oleh legislasi dan kerangka hukum masing-masing negara. 2. Mekanisme pelaksanaan Pemilu yang baik akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pemilu yang ditentukan oleh kesiapan semua pihak, untuk itu setiap pelanggaran Pemilu harus diselesaikan oleh badan-badan yang berkompetem, yakni oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisi Pemiliham Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kata Kunci : pengaturan hukum, pelanggaran pemilu

 

Downloads

Published

2023-11-14