TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT PAPUA BARAT TERHADAP SENGKETA TANAH ANTARA PERTAMINA DENGAN WARGA SETEMPAT

Authors

  • Mikhael Silas David

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak ulayat masyarakat adat Manokwari di dalam perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan konflik ulayat antara masyarakat adat papua dengan Pertamina yang notabene adalah badan usaha milik negara. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hak ulayat masyarakat adat di Manokwari, Papua Barat dalam tata perundang-undangan mengacu pada kerangka hukum yang lebih luas tentang hak- hak masyarakat adat di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pemerintah Provinsi Papua juga menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas tanah, sebagai alat pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. 2. Faktor-faktor yang menyebabkan konflik antara masyarakat adat dengan Pertamina terkait hak ulayat adalah pemberlakuan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No.23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat atas Tanah masih belum optimal dikarenakan permasalahan hak ulayat di Papua seringkali kompleks, dan hak ulayat cenderung menjadi landasan penyelesaian masalah tanah daripada menggunakan sistem hukum positif yang kurang relevan dalam penyelesaian sengketa.

Kata Kunci : hak ulayat, manokwari, pertamina

Downloads

Published

2023-11-01