KAJIAN HUKUM TERHADAP FAKTOR YANG MENYEBABKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAPAT DI BERHENTIKAN1

Authors

  • Karmenita Sendi Bawinto
  • Ronny A. Maramis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor apa saja yang dapat menyebabkan diberhentikannya PNS serta bagaimana sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran- pelanggaran sehingga di berhentikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka melakukan pembangunan nasional diperlukan adanya Aparatur Sipil Negara karena Aparatur Sipil Negara ini memegang peranan yang sangat besar dalam kelancaran pemerintahan serta pembangunan nasional5. Aparatur Sipil Negara sebagai penyelenggara pemerintahan diberikan tanggung jawab untuk merumuskan langkah- langkah strategis dan upaya-upaya kreatif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, demokratis, dan bermartabat. Sebagai Apartur Sipil Negara maka mempunyai hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kenyataannya, banyak aparatur sipil negara melakukan pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana sudah di atur dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan, hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Kata kunci: PNS, Pemberhentian, Sanksi, Faktor Penyebab.

Downloads

Published

2023-09-01