PELANGGARAN FIFA STADIUM SAFETY AND SECURITY REGULATIONS DALAM TRAGEDI KANJURUHAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan serta status FIFA sebagai Organisasi Internasional menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui serta mengkaji pengimplementasian Stadium Safety and Security Regulations pada Tragedi Kanjuruhan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Status keorganisasian FIFA sebagai organisasi internasional dapat dilihat dari syarat-syarat yang telah dikemukakan oleh Leroy Bennet. Pada syarat-syarat tersebut, FIFA sebagai organisasi internasional telah memenuhi semua aspek yang diperlukan sebuah organisasi internasional. Walaupun FIFA sebagai International Non-Gorvernmental Organization akan tetapi status FIFA sebagai organisasi internasional tidak dapat dikesampingkan karena Hukum Internasional dapat berubah seiring berjalannya waktu. FIFA juga menganut Lex Sportiva sebagai penggerak keorganisasiannya dengan kata lain, FIFA mempunyai mekanisme penegakan hukum sendiri terhadap kompetisi sepak bola profesional namun FIFA juga tetap tidak bisa menghindar dari penerapan hukum negara dimana olahraga tersebut dipertandingkan. 2. FIFA mempunyai standarnya sendiri dalam menerapkan keselamatan dan keamanan di stadion dengan dikeluarkannya Stadium Safety and Security Regulations sebagai standar pelaksanannya. Dalam standarnya sebelum melaksanakan sebuah pertandingan, perlu mempersiapkan pengelolaan dan keselamatan serta mengkoordinasi kerjasama antara beberapa pihak yang akan terlibat dalam sebuah pertandingan.
Kata Kunci : Safety And Security Regulations, tragedi Kanjuruhan