PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SETELAH PERCERAIAN ORANG TUA

Authors

  • Leonardo Tumuju

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur setelah perceraian orang tua dan akibat hukum yang timbul ketika orang tua melaksanakan kewajibannya setelah perceraian. Metode penelitian yang digunakan ialah metodepenelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Perceraian sebagai problem sosial yang masih terjadi sampai sekarang ini dalam masyarakat dengan berbagai ragam alasannya, kewajiban orang tua kepada anak dibawah umur yakni mengasuh, memelihara, mendidik serta melindungi anak yang masih dibawah umur, baik perlindungan jasmani maupun rohani sampai anak itu berusia dewasa/sudah bisa mandiri atau sudah menikah. 2. Berakhirnya perkawinan karena perceraian antara suami-isteri tidak memutus hubungan antara anak dengan kedua orang tua, dimana hak dan kewajiban anak tetap dihormati dan dihargai bahkan tidak boleh dikurangi melalui pemenuhan kebutuhan lahir dan batin demi masa depan anak sebagai manusia. Jika orang tua tidak bisa memenuhi dan melalaikan kewajibannya terhadap anak, maka kekuasaan orang tua tersebut bisa dicabut.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak Dibawah Umur, Perceraian

Downloads

Published

2023-11-13