KETENTUAN PIDANA BAGI BADAN HUKUM APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Authors

  • Kifly S.R. Memah

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk-bentuk larangan bagi badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang perumahan dan kawasan permukiman, adalah dipidana dengan pidana kurungan dan pidana denda. Selain pidana bagi badan hukum, pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.  2. Bentuk-bentuk larangan bagi badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman, seperti badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun dilarang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan dan badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya serta badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman, termasuk badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.  Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan tersebut dikecualikan.

Kata Kunci : tindak pidana di bidang perumahan

Downloads

Published

2023-11-06