SANKSI HUKUM KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL OLEH WARGA SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ketentuan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil dan untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan sanksi yang dapat diberlakukan terhadap warga sipil yang menggunakan senjata api illegal dalam melakukan tindak kejahatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Ketentuan kepemilikan senjata api oleh warga sipil telah diatur dalam beberapa peraturan tentang senjata api di Indonesia, misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran serta pemberian izin pemakaian senjata api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api serta senjata tajam dimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SK Kapolri) No.Skep/244/II/1999 dan SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata non-organik. 2. Kepemilikan senjata api illegal yang digunakan warga sipil untuk tindak kejahatan akan dikenai sanksi karena kepemilikan senjata api tanpa izin dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu: pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. Pasal 500 KUHP juga menetapkan sanksi penggunaan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda. Juga Pasal 14 ayat 3 dan ayat 4 Undangundang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pemberian Izin Senjata Api. Berkaitan dengan pemberian sanksi terhadap pelanggaran izin penggunaan senjata api.
Kata Kunci : sanksi hukum, senjata api ilegal