KAJIAN YURIDIS DAMPAK LINGKUNGAN ATAS KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL EMAS TERHADAP MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait kaidah-kaidah pertambangan mineral emas yang baik dan benar dalam meminimalisir dampak kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan dan untuk mengkaji dampak kerusakan lingkungan atas kegiatan perusahaan pertambangan mineral emas terhadap masyarakat lingkar tambang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kaidah-kaidah pertambangan mineral emas yang baik dan benar telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang pertambangan yang meliputi penetapan wilayah pertambangan, penghormatan atas pemegang hak atau kepemilikan hak atas tanah, perizinan, teknis penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan, keterkaitan hulu-hilir/konservasi/nilai tambah, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat/wilayah di sekitar lokasi kegiatan, rencana penutupan pascatambang, dan standarisasi. 2. Adanya perusahaan pertambangan emas tidak selalu membawa dampak positif bagi masyarakat lingkar tambang, justru banyak menimbulkan dampak negatif. Dampak negatif dari kegiatan pertambangan mineral emas, menimbulkan 2 (dua) persoalan besar dalam kaitannya dengan kelangsungan hidup manusia (masyarakat lingkar tambang) yaitu: (a) berkurangnya sumber daya di suatu tempat; serta (b) terjadinya pencemaran serta degradasi lingkungan. Dampak negatif dari kegiatan pertambangan mineral emas akan terus terjadi apabila tidak ada perhatian dari pemerintah dan perusahaan tambang.
Kata Kunci : pertambangan emas, dampak lingkungan