KAJIAN YURIDIS TENTANG TUGAS PEMERINTAH MEMFASILITASI HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Abstract
Salah satu tugas negara Indonesia yaitu memajukan perekonomian, sebagaimana termuat dalam tujuan negara Indonesia di Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesehjateraan umum. Untuk mewujudkan kesehjateraan tersebut dibutuhkan peran pemerintah dalam memfasilitasi aturan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanman Modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Hak atas Tanah dalam rangka Penanaman Modal dan mengetahui bagaimana tufas pemerintah dalam memfasilitiasi ha katas tanah dalam rangka penanaman modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan tentang Hak atas Tanah dalam rangka penanaman modal terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang memiliki kedudukan tetinggi dalam peraturan perundang-undangan dimana dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat Indonesia, serta Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftar Tanah dan tugas pemerintah tugas pemerintah alam memfasilitasi Hak atas tanah dalam rangka penanaman modal diatur dalam Undang-undang Cipta kerja dalam pasal 125, Peraturan Pemerintah 64 tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Penanaman Modal.