TINDAKAN ANEKSASI RUSIA TERHADAP WILAYAH UKRAINA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Aneksasi dalam Hukum Internasional dikenal sebagai salah satu metode perolehan suatu wilayah melalui tindakan paksaan (forcible act). Sejak dahulu tindakan aneksasi kerap kali dilakukan oleh suatu negara untuk mengintegrasikan wilayah milik negara lain ke dalam kedaulatan negaranya. Proses tindakan aneksasi dalam Hukum Internasional sangatlah rumit dan kompleks, untuk itu secara umum jika disederhanakan, Penulis menyimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) unsur atau proses dari aneksasi. Unsur tersebut yaitu: unsur wilayah (territory); unsur penggunaan kekuatan (use of force); dan unsur deklaratif (formal declaration).
Tindakan aneksasi sebagaimana yang dilakukan oleh Rusia terhadap 4 (empat) wilayah Ukraina (Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zhaporizhzhia) adalah contoh kasus terkini terkait penggunaan aneksasi sebagai metode perolehan wilayah baru. Dimana pada awal tahun 2022, tepatnya pada tanggal 24 Februari 2022 atas perintah Presiden Vladimir Putin, angkatan bersenjata Rusia melancarkan invasi dengan tujuan melakukan “demiliterisasi” dan “denazification” terhadap pemerintah Ukraina.
Invasi militer skala penuh yang dilancarkan angkatan bersenjata Rusia dalam kurun waktu 7 (tujuh) bulan telah berhasil menduduki beberapa wilayah Ukraina. Sehingga di bawah pendudukan militer Rusia, wilayah Donesk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia mengadakan referendum pada tanggal 23 sampai 27 September 2022. Dilansir dari situs berita independen milik Rusia, “pemerintah” (the self-proclaimed government) Donetsk People’s Republic (DPR), Luhansk People’s Republic (LPR), “pejabat” (the pro-Russian Officials) yang ada di wilayah Kherson dan Zaporizhzhia masing-masing mengumumkan bahwa 99,23%, 98,42%, 87,05% dan 93,11% memilih untuk bergabung dengan Rusia.
Menindaklanjuti referendum tersebut, pada 30 September 2022 Presiden Vladimir Putin melakukan penandatanganan terhadap Dekrit Presiden (Presidential Decree) yang secara resmi menyatakan Rusia menganeksasi keempat wilayah tersebut. Tindakan aneksasi semacam itu, bukanlah kali yang pertama dilakukan oleh Rusia terhadap wilayah Ukraina. Sebelumnya pada tahun 2014 terjadi konflik antara Ukraina dan Rusia yang berujung pada aneksasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap wilayah Crimea yang hingga saat ini masih dipersengketakan oleh kedua negara.
Kata Kunci: Aneksasi, Wilayah, Hukum Internasional, Rusia dan Ukraina.