SANKSI HUKUM BAGI PENYIDIK KEPOLISIAN ATAS PERILAKU TERHADAP TERSANGKA MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pengaturan yang benar bagi penyidik kepolisian dalam melaksanakan dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengetahui sanksi apa yang akan di terima oleh penyidik kepolisian yang masih memperlakukan tersangka bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap perilaku penyidik kepolisian menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yaitu Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang Aparat Kepolisian dalam hal ini melakukan tugasnya dalam hal melakukan penyidikan harus sesuai dengan prosedur dan memperhatikan Hak Asasi Manusia yang kemudian jika melakukan hal yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri ini akan dikenakan sanksi. 2. Sanksi hukum bagi penyidik kepolisian atas perilaku terhadap tersangka yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia yaitu hukuman disiplin dan kode etik serta dikenakan proses peradilan pidana umum sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : sanksi hukum, penyidik kepolisian