PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PEMINJAMAN DENGAN SISTEM PEER TO PEER LENDING

Authors

  • Patrik Alfredo Sualang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi mengenai sistem pinjaman P2P Lending di Indonesia dan untuk mengetahui bilamana debitur melakukan kesalahan dengan meminjam di platfrom P2P illegal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam hal pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang disebut peer to peer lending, hubungan hukum terjadi antara tiga pihak yaitu pemberi pinjaman, penyelenggara, dan penerima pinjaman. hubungan hukum yang terjadi antara pemberi pinjaman dengan penyelenggara hukum (p2pl) adalah perjanjian pemberian kuasa sebagaimana pasal 1972 KUHperdata. Sedangkan hubungan hukum antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman adalah perjanjian pinjam meminjam sebagaimana pasal 1754 KUHperdata. Dalam hal ini pemberi pinjaman disebut sebagai kreditur dan penerima pinjaman sebagai debitur.

Untuk melakukan perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dapat dilakukan secara preventif dan Represiv. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan menerapkan prinsip dasar pada pasal 100 PJOK No 10/PJOK No 05/ 2022. Sedangkan perlindungan hukum secara represiv, jika penerima pinajaman  mengalami permasalahan dengan penyelenggara, maka debitur bisa melapor kepada AFPI yang merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK. Namun jika penerima pinjaman mengalami permasalahan dengan penyelenggara yang tidak terdaftar dalam OJK atau dalam hal ini penyelenggara illegal, maka penerima pinjaman selain melaporkannya kepada OJK juga harus melaporkannya kepada pihak Kepolisian dikarenakan ini sudah masuk dalam ranah pidana.

 

Kata Kunci : peer to peer lending, OJK

Downloads

Published

2023-11-06