PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA KEASLIAN KARYA SENI BATIK TULIS YANG DIGANDAKAN SECARA PRINTING DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk dapat memberikan penjelasan dan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta keaslian karya seni batik tulis khususnya dari upaya penggandaan terutama secara printing di Indonesia dan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta keaslian karya seni batik tulis yang digandakan secara printing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap keaslian karya seni batik tulis yang telah terdaftar sebagai Hak cipta, sesuai aturan pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya melalui Pasal 40 tentang Ciptaan yang Dilindungi dan Pasal 58 Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. 2. Penegakan hukum terhadap pembajakan atau penjiplakan terhadap keaslian karya seni batik tulis yang digandakan secara printing di Indonesia, dapat dilakukan melalui gugatan ganti rugi seperti diatur pada Pasal 99 UU Hak Cipta. Gugatan dapat dilakukan oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
Kata Kunci : hak cipta batik tulis, digandakan secara printing