TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN SEPIHAK OLEH PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI DI SHOPEE YANG MENGGUNAKAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)

Authors

  • Tribertus Payung

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk menjelaskan pengaturan hukum transaksi jual-beli di Shopee dan pengaturan hukum tentang pembatalan sepihak oleh pembeli dalam transaksi jual-beli di Shopee yang menggunakan pembayaran Cash On Delivery (COD). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan bahwa: 1. Beberapa Aturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi jual-beli di platform Shopee antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018;

tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran;

  1. Klausula baku shopee;
  2. Akibat dari kelalaian dalam memenuhi kewajiban atau prestasi dalam sebuah perjanjian oleh pembeli atau pihak yang berkewajiban, dapat mengakibatkan timbulnya kerugian bagi penjual atau pihak yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut. Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa kewajiban untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat ketidakpenuhan suatu perikatan baru berlaku setelah dilakukan konfirmasi bahwa pihak tersebut telah lalai memenuhi kewajibannya, atau terus mengabaikannya, atau jika barang atau layanan yang seharusnya diserahkan atau dilakukan, hanya dapat diberikan atau dilaksanakan setelah jangka waktu yang telah lewat. Pasal 1244 KUHPerdata menegaskan bahwa debitur wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga, kecuali jika dia mampu membuktikan bahwa ketidakpenuhan atau keterlambatan dalam memenuhi perikatan tersebut disebabkan oleh situasi yang tak terduga, dan tidak bisa disalahkannya, meskipun niatnya adalah yang baik.

Kata Kunci : Aturan hukum, pembatalan sepihak, COD, shopee.

Downloads

Published

2023-11-06