IMPLIKASI KONSTITUSIONAL PENGGANTIAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Veron Adhyaksa Walujan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Mekanisme resmi penggantian hakim Mahkamah Konstitusi menurut undang-undang Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahuai Implikasi Konstitusional penggantian Hakim Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, Adapun hasil penelitian ini yakni Mekanisme Resmi Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi diadasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur secara garis besar hakim konstitusi dapat diberhentikan, dan secara spesifik berdasarkan pasal 2 PMK No. 4/2012 disebutkan bahwa hakim konstitusi deberhentikan dengan 3 kategori yaitu : pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak terhomat dan pemberhentian sementara. Selain kedua peraturan diatas, pemberhentian hakim konstitusi diatur secara rinci mekanisme pemberhentiannya di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor Nomor 4 tahun 2012 tentang Tata Cara. Dalam pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang[1]Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa mekanisme pemberhentian hakim konstitusi didasarkan pada pengajuan surat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Presiden dan ketetapan pemberhentian tersebut terbentuk dalam Keputusan Presiden. Keputusan Presiden ditetapkan dalam jangka waktu 14 hari masa kerja semenjak surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi tentang pemberhentian tersebut diterima. Implikasi Konstitusional penggantian Hakim Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yakni terhadap eksistensi Negara Hukum dan demokrasi, bahwa independensi peradilan sebagai salah satu syarat negara hukum & demokrasi (demokrasi konstitusional) tidak tercapai disebabkan oleh prosedur pemberhentian tidak sesuai Undang-Undang dasar 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. penggantian hakim konstitusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan tentu menjadi tindakan pencideraan terhadap amanat konstitusi. Karena secara tegas hal ini dapat mengganggu prinsip independensi yang tersematkan pada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pemberhentian Hakim, DPR;

Downloads

Published

2023-11-01