PENERAPAN DIGITAL FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA MAYA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan digital forensik dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia dan penerapan hukum penyelesaian kasus pencemaran nama baik menggunakan digital forensik dalam menganalisis barang bukti. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka disimpulkan bahwa : Pengaturan digital forensik terkait pencemaran nama baik di dunia maya saat ini belum sepenuhnya diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga untuk membuktikan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya, penegak hukum hanya menggunakan Pasal 138-184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penerapan hukum penyelesaian kasus pencemaran nama baik di dunia maya dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3). Apabila ditinjau dari kejahatan pencemaran nama baik di dunia maya maka ilmu forensik yang digunakan dalam menganalisa bukti elektronik yaitu forensik perangkat.
Kata Kunci : Bukti Elektronik; Digital Forensik; Pencemaran Nama Baik.