TINJAUAN YURIDIS KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 DI KOTA MANADO

Authors

  • Muhammad Rivaldy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kode etik Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya dan untuk mengetahui efektivitas penerapan sanksi hukum bagi ASN yang melanggar kode etik di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bahwa setiap ASN dalam menjalankan tugas dan profesinya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar serta kode etik yang mengatur bahwa nilai dasar serta kode etik diuraikan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan setiap pegawai harus memperhatikan rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan. 2. Penjatuhan hukuman bagi ASN yang melanggar kode etik ASN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara dengan proses yaitu : Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan Hukuman, Penyampaian Hukuman dan Keberatan. Adapun jenis hukuman adalah berjenjang, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai pada hukuman disiplin. Adapun tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Juga dimaksudkan agar ASN lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin.

 

Kata Kunci : kode etik, ASN, Manado

Downloads

Published

2023-11-06