TUNTUTAN GANTI RUGI KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI LAYANAN OLEH PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban konsumen listrik menurut peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis tuntutan ganti kerugian konsumen listrik terhadap perusahaan umum listrik negara (PT. PLN Persero). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak dan kewajiban konsumen listrik diatur di dalam UUPK dan UUK, yang ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UUPK, serta dalam Pasal 29 UUK yang menyatakan bahwa konsumen listrik memiliki kewajiban, salah satunya membayar biaya tagihan listrik sesuai pemakaian. 2. Wanprestasi dalam perjanjian timbul dikarenakan isi perjanjian jual beli tenaga listrik tersebut tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, baik PT. PLN (Persero) yaitu kreditur maupun pelanggan (debitur) yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. Proses penyelesaian wanprestasi atas perjanjian jual beli tenaga listrik, dilakukan dengan cara penyelesaian diluar pengadilan dengan cara musyawarah,bila tidak tercapai kata sepakat untuk damai maka sengketa dapat diselesaikan dengan melalui pengadilan yaitu dengan prosedur class action mengajukan gugatan dapat oleh konsumen sendiri, kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kata Kunci : ganti rugi konsumen, PLN