TANGGUNG GUGAT BANK TERHADAP NASABAH ATAS KELALAIAN PELAPORAN PADA SISTEM BANK INDONESIA CHECKING
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tata cara pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan dalam Informasi Debitur pada Sistem Bank Indonesia Checking dan untuk mengetahui tanggung gugat bank terhadap nasabah atas kelalaian pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur pada sistem Bank Indonesia Checking. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk Layanan Informasi Keuangan yang dibentuk oleh OJK berupa Laporan Debitor wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor dan seluruh kantor cabang dan wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitor yang ditetapkan oleh OJK. Tugas pelapor dalam melaporkan informasi debitor yaitu, Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitor kepada OJK secara, lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan tersebut menggunakan Aplikasi SLIK berisi laporan mengenai Debitor, Fasilitas Penyediaan Dana, Agunan, Penjamin, Pengurus dan Pemilik serta Keuangan Debitor. 2. Kelalaian pelaporan dalam praktek yang dilakukan oleh bank umum di mana calon debitur pernah melakukan kredit kepada bank umum dan kelalaian pelaporan tersebut berakibat penolakan oleh bank umum lain kepada calon debitur untuk meminjam kredit karena calon debitur bank tersebut dinyatakan memiliki kredit macet di bank umum. Dampak hukum atas kelalaian tersebut mengakibatkan tanggung gugat bank terhadap nasabah yang dirugikan. Bank umum yang melakukan kelalaian dalam hal pelaporan sebagaimana diatur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan dianggap telah melanggar pasal 1365, 1366, dan 1367, Kitab Undang-undang Hukum Perdata karena menimbulkan kerugian kepada nasabah debitur yang bersangkutan.
Kata Kunci : Kelalaian Pelaporan Pada Sistem Bank Indonesia Checking