PEMAKSAAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana Regulasi Pemaksaan Perkawinan Dalam Perspektif Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Kasus kekerasan seksual terhadap anak atau perempuan masih banyak terjadi, dalam hal ini kasus kekerasan seksual dominan mengarah pada kasus pemerkosaan. Perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan sering dijadikan jalan keluar dari kasus pemerkosaan, hal ini bertentangan secara hukum karena mengandung unsur paksaan walaupun korban mempunyai hak penolakan untuk dilangsungkan perkawinan. Pencegahan dan ancaman hukuman pidana terhadap pemaksaan perkawinan adalah bagian penting dalam perlindungan perempuan dan anak. Diskriminasi terhadap perempuan dan anak, dan posisi perempuan dan anak yang rentan menyebabkan berbagai peraturan perundangan diberlakukan dalam upaya memberikan perlindungan hukumnya. Pemaksaan Perkawinan mempunyai dampak buruk yang sangat besar, hal ini dapat mengintimidasi keselamatan jiwa perempuan, seperti depresi, trauma psikis, stigma negatif, konflik keluarga, perceraian, perselingkuhan, pengucilan sosial, hingga bunuh diri akibat putus asa. Perkawinan paksa juga dapat berdampak pada fungsi reproduksi perempuan seperti kekerasan seksual dalam perkawinan melalui pemaksaan intim, terancamnya pendidikan perempuan yang mengakibatkan putusnya pendidikan, serta dapat juga menyebabkan rapuhnya ekonomi yang mengancam keutuhan keluarga yang dapat berdampak pada penelantaran. Perkawinan adalah hak asasi manusia yang ada pada setiap orang dan perkawinan yang dinyatakan sah tidak boleh dilaksanakan karena adanya pemaksaan.
Kata kunci: Pemaksaan Perkawinan, Sanksi Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Kekerasan Seksual