TINJAUAN YURIDIS PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PEMBENTUKAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji pembentukan wilayah pertambangan rakyat yang dahulu menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat didelegasikan kembali atau ditarik kembali menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral dengan cara Pemerintah Daerah mengusulkan Wilayah Pertambangan ke Kementrian dengan memenuhi persyaratan
Dalam hal Pelaksanaan Pemberian Izin dalam Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat dilakukan dengan melihat potensi mineral, batubara, juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan serta pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan. Selanjutnya diperlukan koordinasi dan kerja sama antar pemerintah daerah apabila pertambangan terjadi di lintas batas pemerintahan daerah. Terkait dengan Izin Petambangan Rakyat telah didelegasikan kembali kepada Pemerintah Daerah, sedangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Energi Sumber Daya Mineral dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan.
Kata Kunci: Wilayah Pertambangan Rakyat, Pendelegasian Perizinan, Ilegal Mining