Analisis Yuridis Mengenai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pendelegasian sebagian weweanang yang didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi oleh pemerintah pusat terkait dengan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana yang terdapat pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Pendelegasian ini sendiri merupakan instruksi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan yang terakhir untuk menjalankan pendelegasian tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Kata kunci : Pendelegasian, Pertambangan, Perpres nomor 55 tahun 2022.