PENERAPAN PRINSIP KEHATI – HATIAN BANK BERBASIS DIGITAL DALAM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA DEBITUR

Authors

  • Steven Joenathan Maluw
  • Grace H. Tampongangoy
  • Revy S. Korah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Prinsip Kehati-Hatian terhadap kredit Bank Berbasis Digital dan Untuk mengetahui bagaimana dampak hukum terhadap Prinsip Kehati-Hatian dalam kredit Bank Berbasis Digital. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian oleh Bank Berbasis Digital dalam penyaluran kredit Tanpa Agunan (KTA), yang cenderung bergantung pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketergantungan ini menghasilkan kurangnya analisis terhadap karakter dan jaminan debitur, serta meningkatkan risiko kredit macet di masa depan karena kekurangan regulasi yang jelas untuk KTA. 2. Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) sebagai langkah awal untuk mengenal debitur sebelum evaluasi, serta perlunya regulasi internal yang jelas dalam penyaluran KTA untuk menghindari ketidakpastian hukum. Pelanggaran terhadap Prinsip Kehati-Hatian dapat mengakibatkan sanksi dari BI dan merusak reputasi bank, sehingga Bank Berbasis Digital perlu meningkatkan proses analisis risiko, menerapkan teknologi keamanan, dan memberikan keterbukaan informasi kepada nasabah untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan.

 

Kata Kunci : prinsip kehati-hatian, bank berbasis digital, kredit

Downloads

Published

2024-04-29