KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA OLEH KEPALA DESA ( STUDI KASUS DI DESA KIAWA KABUPATEN MINAHASA )

Authors

  • Aiko Kezia Silap
  • Donna Okthalia Setiabudhi
  • stanlymuaja Muaja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan fungsi dan peran Kepala Desa Kiawa Kabupaten Minahasa dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat Desa dan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa tanah di desa oleh Kepala Desa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peran Kepala Desa Kiawa Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu bahwa kepala desa dapat bertindak sebagai hakim perdamaian desa diakui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa. 2. Pengaturan hukum kewenangan Kepala Desa untuk menyelesaikan sengketa tanah di desa yang terjadi antar warga desa, secara substansi diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Pelaksanaan fungsi seorang Kepala Desa mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, sehingga masyarakat mempercayakan berbagai pengurusan dan penyelesaian masalah warga kepada kepala desa, termasuk upaya menyelesaikan sengketa tanah. Kepala Desa berwenang untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi diwilayahnya tanpa terkecuali. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 26 Ayat 4 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

Kata Kunci : penyelesaian sengketa tanah, kepala desa, desa kiawa

Downloads

Published

2024-05-01