KEDUDUKAN ORGAN YAYASAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

Authors

  • Christania Anggreani Turang

Abstract

Kedudukan organ yayasan mengalami perubahan signifikan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Sebelumnya, yayasan memiliki organ-organ pengelola yang lebih fleksibel dan tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, yayasan diatur lebih ketat dan memiliki struktur organ yang lebih terdefinisi dengan keharusan pembentukan organ-organ tertentu seperti Dewan Pengawas dan Direksi. Perubahan ini memberikan kejelasan hukum dan kepastian dalam pengelolaan yayasan, namun juga menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada organ-organ yayasan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, penelitian tentang kedudukan organ yayasan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 menjadi relevan untuk memahami perkembangan hukum terkait pengelolaan yayasan di Indonesia.

Kata Kunci : Organ Yayasan, Perubahan Kedudukan, Pengelolaan Yayasan, Undang-Undang Yayasan.

Downloads

Published

2024-04-23