TINJAUAN HUKUM LEMAHNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 MENGENAI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PENGGELAPAN HARTA KEKAYAAN BEBERAPA PEJABAT NEGARA

Authors

  • Sumihan Siahaan
  • Herry F.D Tuwaidan
  • Vicky Taroreh

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta sanksi terkait ketidakpatuhan pelaporan LHKPN oleh PN/WL dan untuk mengetahui pengawasan terhadap pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Penerapan aturan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara menjadi salah satu alternatif yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada PN/WL. Program tersebut dijalankan dengan mewajibkan setiap PN/WL dibawah koordinasi KPK dengan tujuan memudahkan KPK dalam memonitoring aliran harta kekyaan PN/WL. 2. UU No. 28 Tahun 1999 telah berjalan selama 24 tahun namun masih banyak ditemukan tindak pidana korupsi di Indonesia dikarenakan lemahnya beberapa pasal yang mencakup mengenai peloporan harta kekayaan penyelenggara negara yang mengakibatkan banyaknya PN/WL yang belum melaksanakan kewajibannya dengan baik yang dapat menyebabkan beberapa tindak pidana seperti penggelapan harta kekayaan, tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya.

Kata kunci: Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Penggelapan Harta Kekayaan, Pejabat Negara.

Downloads

Published

2024-04-08