PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DIVESTASI SAHAM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN ASING DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap divestasi saham perusahaan pertambangan asing di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan asing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai divestasi saham telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian secara spesifik tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi. 2. Mekanisme penegakan hukum terhadap divestasi saham Perusahaan pertambangan asing telah diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Mineral dan Batubara dimana Perusahaan pertambangan asing dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan divestasi saham. Melalui sanksi administratif yang ada diharapkan penegakan terhadap kewajiban divestasi saham perusahaan pertambangan asing di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh Masyarakat dan penguasaan negara terhadap perusahaan pertambangan asing dapat terealisasikan dengan baik.
Kata Kunci : divestasi saham, perusahaan pertambangan asing