PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBENTUKAN PERATURAN KEPADA MENTERI

Authors

  • Jonathan Haamashea Wardoyo
  • Donald A. Rumokoy
  • Lendy Siar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Wewenang Menteri dalam membuat Peraturan dan untuk mengetahui bagaimana Pendelegasian kepada Menteri dari jabatan yang lebih tinggi. Metode Penelitian yang digunakan Penelitian hukum Normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem Norma. Sistem Norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, Norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, serta doktrin (ajaran). Hasil pembahasan menunjukan pendelegasian wewenang pembentukan peraturan kepada Menteri diatur oleh Undang-Undang yang saling berkaitan satu sama lain dan juga terdapat kekurangan pada penerapan Menteri yang terjadi hanya ego sektoral akibat dari ketidakjelasan dari Peraturan Presiden berkaitan dengan tugas pokok Menteri.

Kata Kunci : Pendelegasian, Wewenang, Penyusunan Peraturan Menteri, Pembentukan Peraturan Menteri.

Downloads

Published

2024-04-15