KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH TERLANTAR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji objek penertiban tanah terlantar menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar dan untuk mengetahui dan mengkaji penetapan tanah terlantar apabila telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Objek penertiban tanah terlantar menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar, seperti objek penerbitan tanah telantar dilakukan dengan maksud meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dapat dikuasai oleh masyarakat serta dikuasai oleh pihak lain secara terusmenerus tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak dan fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada. 2. Penetapan tanah terlantar apabila telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar. Penetapan tanah telantar memuat juga hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan dan putusnya hubungan hukum antara pemegang hak atau pemegang hak pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan serta penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; danb perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan. Kata Kunci : Tanah Terlantar, Pemanfaatan Tanah, Penertiban Kawasan