PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL di ERA DIGITAL DALAM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Authors

  • Aldo H. B. Wendur

Abstract

Perkembangan teknologi di era digital ini membuat informasi dapat di akses dengan sangat mudah, penggunaan teknologi AI yang telah masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan manusia menimbulkan masalah baru salah satunya terkait hak kekayaan Intelektual, Penelitian ini membahas terkait perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di era digital dalam penggunaan Artificial Intelligence. Terdapat dua rumusan masalah penelitian yaitu Bagaimana pengaturan hukum terkait hak kekayaan intelektual dalam penggunaan Artificial Intelligence di Indonesia dan Bagaimana perlindungan hak kekayaan intelektual dalam penggunaan AI Artificial Intelligence. Jenis penelitian yang adalah penelitian Yuridis Normatif. Pengaturan terkait perUndang-Undangan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah diatur masing-masing secara khusus dalam perUndang-Undangan Di Indonesia, terkait Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Paten Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang paten, Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia dagang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman dalam Undang-Undang nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman PVT. Untuk menjamin kepastian hukum Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Dalam penggunaan Artificial Intelligence, didasarkan pada, yaitu Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Standar Etika kecerdasan Artifisial, mengenai penyelenggaraan Artificial Intelligence, tunduk pada prinsip Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan PerUndang-Undangan yang berlaku.

Kata kunci : Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual, Era Digital, Penggunaan, Artificial Intelligence, AI

Downloads

Published

2024-05-08