ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN AMURANG)

Authors

  • Angela Stefani Mamesah
  • Adi Tirto Koesomo
  • Debby Telly Antow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan tentang sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana dan untuk menganalisis penerapan sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Amurang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan mengenai Sistem Pelaksanaan Pembinaan dan Pemenuhan hak yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan beberapa aturan lainnya. Berdasarkan peraturan pelaksanaan yang ada Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang yaitu Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian sudah dilaksanakan dengan baik. 2. Implementasi pemenuhan hak narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah dilaksanakan dengan baik namun ada beberapa hak yang belum sepenuhnya dilaksanakan, yakni Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Dikunjungi Keluarga dan Cuti Menjelang Bebas, dikarenakan para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan belum ada yang mengajukan permintaan untuk hak ini dan pihak Lembaga Pemasyarakatan tetap menunggu apabila adanya Warga Binaan Pemasyarakatan yang hendak mengajukannya.

 

Kata Kunci : Pemenuhan Hak Narapidana,  Lembaga Pemasyarakatan Amurang

 

Downloads

Published

2024-04-15